Guru Besar UGM Soroti Aturan Kewenangan Penyidikan oleh OJK

Kamis, 05 Januari 2023 - 19:27 WIB
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menyoroti aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Ist)
YOGYAKARTA - Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menyoroti aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, penyidikan OJK tidak memberikan kepastian hukum karena menyatukan kewenangan pengawasan administratif dengan kewenangan penyidikan yang bersifat pro justicia.

Hal itu ia katakan karena di tahun 2019 lalu ia ikut sidang pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945 aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Fungsi kewenangan OJK seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi negara pada proses pemeriksaan dan penyelidikan," katanya Kamis (5/1/2023).

Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ratno Lukito membandingkan OJK di Indonesia dengan negara lain.



Sebab, di negara lain, pengawas keuangan tidak mencampur dua kewenangan penyidikan dan administrasi.

"Kewenangan penyidikan diserahkan pada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan," jelasnya.

Lukito menilai, OJK di Indonesia berpotensi menimbulkan tumpang-tindih (overlapping) dengan lembaga penegak hukum seperti Polri.

Seharusnya, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More