Polisi Lumpuhkan 2 Jambret Garang yang Rampas Ponsel Wanita Manado

Jum'at, 06 Januari 2023 - 08:40 WIB


Polisi membutuhkan waktu sekitar satu bulan, untuk menangkap dua jambret yang sangat meresahkan masyarakat ini. "Pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka OR kami tangkap di sebuah hotel di Kota Manado, sedangkan JS ditangkap di rumahnya," Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Baca juga: Belanja 20 Kg Sabu Asal Malaysia, 2 Warga Lampung Ditangkap di Hotel Dekat Polda Sumsel

Saat ini kedua pelaku penjambretan tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Manado, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat 1 junto, Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!