Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Denpasar, Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online

Kamis, 05 Januari 2023 - 20:40 WIB
Dari pengakuan para saksi yang diperiksa, prostitusi online yang dijalankan dengan melibatkan korban, bertarif Rp300 ribu. Hasil dari bisnis prostitusi online itu dibagi bersama, yakni Rp250 ribu untuk korban, sisanya Rp50 ribu untuk operator dan manajemen.



Lebih lanjur Bambang menegaskan, keempat saksi masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar. Tiga saksi bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Baca juga: Ratusan Rumah di Sikka Diterjang Banjir, Warga Panik Mengungsi

Para tersangka dijerat Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHP, dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!