RPA Perindo Kembali Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Utara
Rabu, 04 Januari 2023 - 20:10 WIB
"Pada 24 Desember 2021, pelaku mengajak keluar korban untuk jalan-jalan pukul pukul 22.00 WIB dan sempat mampir ke rumah kosan B. Di teras kosan, B melakukan tindakan pelecehan seksual berupa mencium bibir dan memegang bagian intim korban," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban berupaya menghindar dengan meminta diantarkan pulang ke rumahnya dengan alasan mengambil pakaian yang akan dikenakan saat perayaan Natal 2021. Kemudian, terdakwa mengantarkan korban ke kediamannya di salah satu rusun di Jakarta Utara.
"Keadaan rusun (kediaman korban) kosong karena orang tua dan adik SAJ lagi pergi menginap di Priok," katanya.
"Ketika korban sedang mengambil baju, si pelaku mengikuti SAJ sampai ke kamar orang tua SAJ. Terdakwa langsung mengajak untuk berhubungan badan, SAJ pun dipaksa untuk berhubungan badan," ujar Jeannie.
Setelah melakukan perbuatan asusila, pelaku meninggalkan korban dan langsung menuju rumah kosannya.
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban berupaya menghindar dengan meminta diantarkan pulang ke rumahnya dengan alasan mengambil pakaian yang akan dikenakan saat perayaan Natal 2021. Kemudian, terdakwa mengantarkan korban ke kediamannya di salah satu rusun di Jakarta Utara.
"Keadaan rusun (kediaman korban) kosong karena orang tua dan adik SAJ lagi pergi menginap di Priok," katanya.
"Ketika korban sedang mengambil baju, si pelaku mengikuti SAJ sampai ke kamar orang tua SAJ. Terdakwa langsung mengajak untuk berhubungan badan, SAJ pun dipaksa untuk berhubungan badan," ujar Jeannie.
Setelah melakukan perbuatan asusila, pelaku meninggalkan korban dan langsung menuju rumah kosannya.
(jon)
Lihat Juga :