Asyik Selingkuh di Hotel, Bu Guru Kedapatan Hanya Pakai Kemben Bersama Pak Kades

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:50 WIB


Suami M telah melaporkan kasus perselingkuhan yang dilakukan istrinya, dengan oknum Kades tersebut ke Polres Kebumen. Penyidik Satreskrim Polres Kebumen, juga masih melakukan pendalaman, dengan melengkapi alat bukti serta keterangan saksi.

Baca juga: Mencekam! Kebakaran Luluhlantakkan Pasar Besi Tasikmalaya

Pasangan selingkuh yang tak berkutik ditemukan di dalam kamar hotel tersebut, bakal dijerat Pasal 288 KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!