Tergiur Gaji Besar di Angkasa Pura, Kakak Beradik Ini Malah Kehilangan Uang Rp680 Juta

Selasa, 03 Januari 2023 - 19:33 WIB
Baca juga: Hujan di Semarang Akan Dialihkan dengan Penaburan Garam Pakai Pesawat Terbang

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Gunungkidul lalu menetapkan PDD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami kemudian mendapat informasi jika PDD berada di Bekasi Jawa Barat. PDD kami amankan di sebuah kos daerah Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2022,"terang dia.

Nampaknya, PDD melarikan diri ke sana setelah melancarkan aksi penipuan tersebut. Selama di pelarian, PDD hidup dengan menggunakan uang dari hasil kejahatannya. PDD sebelumnya juga berpindah-pindah untuk menghilangkan jejaknya.

Atas perbuatannya tersebut, PDD dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!