Anak Malika Berada di Gerobak saat Polisi Tangkap Pelaku Penculikan

Selasa, 03 Januari 2023 - 17:59 WIB
"Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berasa di sekitar wilayah Tangerang. Tim yang sudah lebih dulu di Tangerang sebelumnya, kemudian mengamankan pelaku," paparnya.

Baca juga: Motif Penculikan Anak Malika, Polisi: Pelaku Berbelit-belit

Kombes Komarudin mengatakan sudah menyiapkan Pasal 330 Ayat 2 KUHP untuk pelaku. Pelaku terancam dengan hukuman penjara 9 tahun atas kasus penculikan ini.

"Sementara kami siapkan Pasal 330 Ayat 2 KUHP, sambil menunggu visum yang dikeluarkan pihak RS Polri Kramat Jati," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!