BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Serahkan Bantuan APD kepada Perusahan Perkebunan
Kamis, 22 Desember 2022 - 12:11 WIB
Ia melanjutkan, APD yang dibagikan ada 350 paket bagi para pekerja perkebunan. “Esensinya program ini dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemauan pekerja untuk dapat melaksanakan prinsip-prinsip K3 saat bekerja," katanya.
Pelaksanaan pemberian bantuan APD termaktub dalam aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Jakon," pungkasnya.
Pelaksanaan pemberian bantuan APD termaktub dalam aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Jakon," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :