Duda Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 02 Januari 2023 - 21:25 WIB
Duda Ini tak berkutik ditangkap polisi usai setubuhi anak di bawah umur. Foto: Istimewa
TANGGAMUS - Seorang duda berinisial SP (40) tak berkutik ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung. Dia ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur.

Pencabulan yang dilakukan duda itu terungkap saat ibu korban melaporkannya ke polisi, April 2022 lalu.



Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan ibu kandung korban, 25 April 2022 lalu ke Polsek Pulau Panggung.

Baca juga: Syahwat Jahanam Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Perempuan di Toilet Masjid

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, (29/12/2022) pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung Satya Widhy Widharyadi, Minggu (1/1/2023).

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan kejahatannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!