Syahwat Jahanam Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Perempuan di Toilet Masjid

Senin, 02 Januari 2023 - 17:11 WIB
"Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tua dan selanjutnya dilaporkan ke polisi," katanya, Senin (2/1/2022).

Menurutnya, Tego diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Yang bersangkutan mengaku kalau tindak pencabulan itu sudah dilakukannya hingga 5 kali di lokasi yang sama, yakni toilet masjid.

"Modusnya dengan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban," katanya.

Atas perbuatannya, kakek itu akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek 63 Tahun Cabuli 5 Anak Tetangga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!