Sambetkan Pisau Panas ke Leher Tetangga, Pemuda Pengangguran Dicokok
Minggu, 12 Juli 2020 - 15:56 WIB
Sormin mengemukakan, sesuai pengakuan tersangka WASD kepada penyidik, dia mengenal Ashari Tanjung. Selama ini, korban berselisih dengan tersangka WASD. WASD menduga korban yang menghasut isterinya untuk mengucapkan kata kata kotor/tidak pantas.
"Ketika melihat korban sedang di depan rumah, tersangka WASD mengambil pisau warna silver kemudian memanaskan pisau tersebut di atas kompor. Setelah pisau memerah, tersangka kemudian mendatangi korban yang sedang mengurus ayam," ujar Sormin.
Saat korban berdiri, tutur Kasubbag Humas, tersangka WASD mengayunkan pisau itu ke arah leher korban Ashari Tanjung. Tetapi karena korban mengelak sehingga pisau tersebut mengenai belakang leher dan bahu kiri korban.
Akibat perbuatan tersangka kini ditahan di Rumah Titipan Penahanan (RTP) Polres Sibolga. "Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah pisau tanpa gagang," pungkas Kasubbag Humas.
"Ketika melihat korban sedang di depan rumah, tersangka WASD mengambil pisau warna silver kemudian memanaskan pisau tersebut di atas kompor. Setelah pisau memerah, tersangka kemudian mendatangi korban yang sedang mengurus ayam," ujar Sormin.
Saat korban berdiri, tutur Kasubbag Humas, tersangka WASD mengayunkan pisau itu ke arah leher korban Ashari Tanjung. Tetapi karena korban mengelak sehingga pisau tersebut mengenai belakang leher dan bahu kiri korban.
Akibat perbuatan tersangka kini ditahan di Rumah Titipan Penahanan (RTP) Polres Sibolga. "Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah pisau tanpa gagang," pungkas Kasubbag Humas.
(awd)