Sambetkan Pisau Panas ke Leher Tetangga, Pemuda Pengangguran Dicokok

Minggu, 12 Juli 2020 - 15:56 WIB
loading...
Sambetkan Pisau Panas...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SIBOLGA - WASD alias W (24), warga Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, dijebloskan ke tahanan Polres Sibolga, Kamis (8/7/2020).

Pasalnya, pemuda pengangguran ini nekat melakukan penganiayaan dengan cara menyabetkan sebilah pisau yang dipanaskan di atas kompor hingga berwarna merah, ke leher seorang buruh harian lepas (BHL) Ashari Tanjung (33), warga Jalan Mawar, Gg Mercedes Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Akibat peristiwa itu, Ashari Tanjung mengalami luka bakar di leher belakang dan bahu kiri. Saat itu korban sedang asyik memandikan ayam kesayangannya, tiba-tiba dikejutkan teriakan dari pelaku yang mengatakan "Mati kau Buyung" kata pelaku WASD sambil meletakkan pisau panas ke leher Ashari Tanjung.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Sik melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, korban langsung mengejar pelaku seraya menjerit minta tolong kepada warga sekitar.

"Akhirnya pelaku dapat diamankan dan diserahkan ke Polres Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakuinya," kata R Sormin, Minggu (12/7/2020).

Sormin mengemukakan, sesuai pengakuan tersangka WASD kepada penyidik, dia mengenal Ashari Tanjung. Selama ini, korban berselisih dengan tersangka WASD. WASD menduga korban yang menghasut isterinya untuk mengucapkan kata kata kotor/tidak pantas.

"Ketika melihat korban sedang di depan rumah, tersangka WASD mengambil pisau warna silver kemudian memanaskan pisau tersebut di atas kompor. Setelah pisau memerah, tersangka kemudian mendatangi korban yang sedang mengurus ayam," ujar Sormin.

Saat korban berdiri, tutur Kasubbag Humas, tersangka WASD mengayunkan pisau itu ke arah leher korban Ashari Tanjung. Tetapi karena korban mengelak sehingga pisau tersebut mengenai belakang leher dan bahu kiri korban.

Akibat perbuatan tersangka kini ditahan di Rumah Titipan Penahanan (RTP) Polres Sibolga. "Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah pisau tanpa gagang," pungkas Kasubbag Humas.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Rekomendasi
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
Pihak Fangfang Ungkap...
Pihak Fangfang Ungkap Peluang Damai dengan Vicky Prasetyo Kian Menipis
Berita Terkini
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
Infografis
10 Paspor Terkuat di...
10 Paspor Terkuat di Dunia pada 2026, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved