2 Wanita Muda Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di KM Queen Soya

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:27 WIB
Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menangkap dua wanita yang membawa 7,2 kg sabu di kapal Pelni, saat bersandar di Pelabuhan Tunon Taka. Foto/iNews TV/Usman Coddang
NUNUKAN - Dua wanita yang diduga merupakan kurir sabu, berhasil ditangkap anggota Polres Nunukan, saat berada di dalam kapal Pelni, KM Queen Soya. Dari tangan kedua wanita tersebut, polisi berhasil menyita 7,2 kg sabu yang disimpan dalam kardus.



Kapal Pelni yang ditumpangi dua wanita kurir sabu tersebut, tengah sandar di Pelabuhan Tunon Taka, Kalimantan Utara, dan hendak menuju ke Parepare, Sulawesi Selatan. "Sabu disimpan dalam kardus, bersama barang bawaan kedua kurir sabu tersebut," ujar Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, Sabtu (31/12/2022).

Ricky mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap kedua wanita kurir sabu tersebut, akhirnya anggota Polres Nunukan, berhasil menangkap anggota jaringan peredaran sabu di Jalan Poros Enrekang, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.





Dua wanita yang berhasil ditangkap, karena kedapatan membawa 7,2 kg sabu tersebut, diketahui bernama Nurlelah (32), dan Juwita (37). Mereka membawa sabu yang baru dikirim dari Malaysia.

"Dari dalam kardus yang mereka bawa, ditemukan 12 bungkus plastik sabu seberat 7,2 kg. Kami lakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka lain, yakni Abu Bakar. Tersangka Abu Bakar ditangkap saat menunggu kedatsangan sabu tersebut di Kabupaten Sidrap," tegas Ricky.



Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Abu Bakar, Eicky menyebut, sabu tersebut dikirim dari Malaysia, atas perintah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, bernama Andre. Abu Bakar dijanjikan mendapatkan upah Rp10 juta.

Sementara Nurlelah, dan Juwita yang berasal dari Tawau, Malaysia, diberi tugas oleh Andre mengirimkan sabu dari Malaysia, ke Parepare, Sulawesi Selatan, dengan upah Rp25 juta. Selain tiga tersangka dan sabu seberat 7,2 kg, polisi juga menyita empat unit ponsel.



Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junti Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More