Dalang Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu di Tangerang Ternyata WNA Srilanka

Jum'at, 30 Desember 2022 - 13:30 WIB
Atas perbuatannya tersangka SRH akan disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Adapun AM dan MK dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena menjadi penadah barang hasil kejahatan. Untuk diketahui sesosok mayat perempuan ditemukan mengambang di Sungai Cisadane, Babakan, Kota Tangerang, Rabu 14 Desember 2022.

Saat ditemukan, kondisi mayat tertutup kain seprei hitam dengan kondisi tangan terikat kebelakang menggunakan lakban. Adapun ciri-ciri wanita tersebut di tengkuk belakang bagian leher terdapat tato gambar kupu-kupu dan tato teratai di dada kiri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!