Bantu Hidupkan Perekonomian, Pengusaha Kafe Apresiasi Langkah Dinas Parekraf DKI
Minggu, 12 Juli 2020 - 12:07 WIB
Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2020 Dinas Parekraf DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2015/-1.858.2 yang berisi tentang pemberdayaan musisi kafe.
Isi surat edaran menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 mengakibatkan lumpuhnya aktivitas ekonomi sehingga banyak tenaga kerja harian yang kehilangan pekerjaan, termasuk pada musisi/band kafe di Jakarta. Mengingat penyelenggaraan kegiatan musik hidup/pub belum diperkenankan beroperasi di Jakarta, Dinas Parekraf DKI mengimbau agar mereka tetap diberdayakan.
"Menayangkan penampilan para musisi/band di tempat usaha yang saudara kelola melalui monitor televisi, screen (layar) dan LED yang telah direkam sebelumnya," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia berdasarkan dokumen yang dikutip pada Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Bundaran HI Ramai Pesepeda, Kadishub: Tak Ada Kerumunan)
Jika kafe tidak bisa menayangkan rekaman para musisi, pihak pengelola dapat menampilkan band musik secara virtual atau live streaming. Terakhir dalam surat edaran tersebut Cucu berharap permintaan itu dapat direalisasikan di tempat usaha pemilik kafe untuk membantu perekonomian musisi atau band musik di Jakarta.
Isi surat edaran menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 mengakibatkan lumpuhnya aktivitas ekonomi sehingga banyak tenaga kerja harian yang kehilangan pekerjaan, termasuk pada musisi/band kafe di Jakarta. Mengingat penyelenggaraan kegiatan musik hidup/pub belum diperkenankan beroperasi di Jakarta, Dinas Parekraf DKI mengimbau agar mereka tetap diberdayakan.
"Menayangkan penampilan para musisi/band di tempat usaha yang saudara kelola melalui monitor televisi, screen (layar) dan LED yang telah direkam sebelumnya," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia berdasarkan dokumen yang dikutip pada Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Bundaran HI Ramai Pesepeda, Kadishub: Tak Ada Kerumunan)
Jika kafe tidak bisa menayangkan rekaman para musisi, pihak pengelola dapat menampilkan band musik secara virtual atau live streaming. Terakhir dalam surat edaran tersebut Cucu berharap permintaan itu dapat direalisasikan di tempat usaha pemilik kafe untuk membantu perekonomian musisi atau band musik di Jakarta.
(jon)
Lihat Juga :