Bantu Hidupkan Perekonomian, Pengusaha Kafe Apresiasi Langkah Dinas Parekraf DKI

Minggu, 12 Juli 2020 - 12:07 WIB
loading...
Bantu Hidupkan Perekonomian,...
Dinas Parekraf DKI Jakarta meminta musisi band/kafe di ibu kota tetap diberdayakan saat pandemi Covid-19 ini. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam rangka menghidupkan perekonomian musisi kafe yang terdampak pandemi Covid-19, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2015/-1.858.2 tentang pemberdayaan musisi kafe. Surat Edaran itu sejatinya telah dikeluarkan pada Kamis 9 Juli 2020.

Menanggapi surat edaran tersebut, pemilik Tan Group, Ricky Tan menyambut baik langkah yang telah dilakukan Dinas Parekraf DKI sebagai bentuk kepedulian bagi musisi kafe yang terdampak Covid-19 agar mereka dapat segera menelurkan karya dan bekerja di bawah naungan protokol kesehatan.

"Tan Group sejak awal masa PSBB transisi sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Parekaf DKI mengenai penggunaan layar untuk menampilkan karya musisi agar mata pencaharian mereka tidak terputus. Apabila kami hanya mencari hemat, kami bisa saja menayangkan band internasional via YouTube di layar kami, malah tidak perlu bayar. Namun, ini adalah bentuk balas budi kami kepada para musisi yang berjasa dari awal kami memulai usaha," ujar Ricky di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). (Baca juga: SMPN 58 Setiabudi Jaksel Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh)

Melalui cara tersebut, maka seluruh pemilik restoran dapat menerapkan metode itu sehingga musisi kafe dapat kembali memiliki kesempatan untuk bekerja.

Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2020 Dinas Parekraf DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2015/-1.858.2 yang berisi tentang pemberdayaan musisi kafe.

Isi surat edaran menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 mengakibatkan lumpuhnya aktivitas ekonomi sehingga banyak tenaga kerja harian yang kehilangan pekerjaan, termasuk pada musisi/band kafe di Jakarta. Mengingat penyelenggaraan kegiatan musik hidup/pub belum diperkenankan beroperasi di Jakarta, Dinas Parekraf DKI mengimbau agar mereka tetap diberdayakan.

"Menayangkan penampilan para musisi/band di tempat usaha yang saudara kelola melalui monitor televisi, screen (layar) dan LED yang telah direkam sebelumnya," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia berdasarkan dokumen yang dikutip pada Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Bundaran HI Ramai Pesepeda, Kadishub: Tak Ada Kerumunan)

Jika kafe tidak bisa menayangkan rekaman para musisi, pihak pengelola dapat menampilkan band musik secara virtual atau live streaming. Terakhir dalam surat edaran tersebut Cucu berharap permintaan itu dapat direalisasikan di tempat usaha pemilik kafe untuk membantu perekonomian musisi atau band musik di Jakarta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved