Guru Madrasah di Cirebon Ajak Murid Nonton Film Porno Homo Lalu Disodomi

Selasa, 27 Desember 2022 - 20:32 WIB
Berdasarkan keterangan pelaku, korban disodomi sebanyak tiga kali sejak Oktober hingga Desember 2022. Setiap akan melakukan persetubuhan sejenis itu, pelaku mengancam akan menyetrap korban jika menolak.

Baca: Bejat! Guru Ngaji di Lubuklinggau Sodomi Muridnya hingga Pendarahan

"Jadi modusnya korban diajak pelaku jalan-jalan, nongkrong dan ngopi bersama. Setelah itu, korban diajak ke suatu tempat dan disodomi oleh pelaku. Sekali berhasil, pelaku lalu menyodomi korban kembali," jelasnya.

Sebelum menyodomi korban, pelaku mengajak menonton film porno sesama jenis, baru kemudian disodomi.

"Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!