Bongkar Kasus Korupsi BPNT Covid-19, Puluhan Polisi di Polda Sulsel Dapat Penghargaan Kemensos

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:15 WIB
Bongkar kasus korupsi BPNT Covid-19, puluhan polisi di Polda Sulsel dapat penghargaan Kemensos. Foto Muh Rusli
MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama 30 personelnya mendapat penghargaan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Penghargaan yang diberikan terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) Covid-19 pada tahun 2020 yang merugikan negara senila Rp25 miliar.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada Kapolda Sulsel, Wakapolda dan puluhan personelnya dari Direktorat Reserse Kkriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel. Baca juga: Gerah dengan Ulah Pelaku Pembusuran, Kapolda Sulsel Perintahkan Tembak di Tempat

"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Kemensos terhadap aparat kepolisian karena menyelamatkan uang negara sebesar Rp25 miliar serta telah mentapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut," ujar Mensos Risma, Selasa (27/12/2022).

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada Kapolda Sulsel, Wakapolda dan puluhan personelnya dari Direktorat Reserse Kkriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel .

Penyerahan penghargaan berlangsung di Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulsel.Hadir dalam acara ini Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta para pejabat di lingkungan Kemensos.



Diketahui terbongkarnya kasus ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan yang menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp25 miliar.

Menindaklanjuti temuan itu Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menetapkan 14 tersangka yang berasal dari tiga kabupaten berbeda, yakni Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Bantaeng. Dari kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp25 miliar.

Modus yang dijalankan para pelaku yaitu dengan melakukan penggelembungan harga barang dan mengurangi indeks bantuan. Kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pedoman umum pengadaan kebutuhan pokok sehingga memunculkan kerugian besar.

Tri Rismaharini berharap, dengan penghargaan tersebut, Polda Sulsel semakin semangat mengungkap kasus serupa. "Kasus dugaan korupsi BPNT di beberapa daerah sudah mulai berproses," imbuhnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More