Ananta Wahana Serahkan Bukti Dukungan Pencalonan DPD ke KPU Banten
Senin, 26 Desember 2022 - 20:23 WIB
Menurut Wahyul, bakal calon Anggota DPD RI diberikan waktu untuk menyerahkan bukti dukungan sampai Kamis 29 Desember 2022. Bukti dukungan yang harus diserahkan ke KPU Banten sebanyak 3.000 berupa KTP atau Kartu Keluarga.
"Minimal 3.000 dukungan, tersebar di minimal 50 persen kabupaten dan kota di Provinsi Banten," imbuhnya.
Baca: Nur Taufiq, Tahanan Terorisme Rutan Cikeas Meninggal di RS Polri.
Kedatangan Ananta Wahana ke Kantor KPU Banten untuk menyerahkan syarat dukungan tersebut berlangsung cukup meriah lantaran diiringi pentas seni budaya.
Para penggiat budaya sengaja datang untuk mendukung politisi senior Banten itu menjadi bakal calon DPD RI pada Pemilu 2024.
"Minimal 3.000 dukungan, tersebar di minimal 50 persen kabupaten dan kota di Provinsi Banten," imbuhnya.
Baca: Nur Taufiq, Tahanan Terorisme Rutan Cikeas Meninggal di RS Polri.
Kedatangan Ananta Wahana ke Kantor KPU Banten untuk menyerahkan syarat dukungan tersebut berlangsung cukup meriah lantaran diiringi pentas seni budaya.
Para penggiat budaya sengaja datang untuk mendukung politisi senior Banten itu menjadi bakal calon DPD RI pada Pemilu 2024.
(nag)
tulis komentar anda