Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kandung hingga Melahirkan Anak Laki-laki

Senin, 26 Desember 2022 - 19:15 WIB
"Ancamannya, agar korban mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkan pelaku," tandasnya.

Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.

"Hukuman pelaku akan diperberat karena tindak pidana itu dilakukan oleh ayah kandung, sesuai Pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 81 ayat (1)," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!