Kabur ke Karawang Usai Bunuh Romli, Sutrisno Tak Berkutik Ditangkap di Persembunyian

Senin, 26 Desember 2022 - 23:38 WIB
Pembunuh Romli, Sutrisno usai ditangkap polisi, selain itu tiga pelaku pembunuhan lainnya masih berkeliaran. Foto: Iustrasi/SINDOnews
PALEMBANG - Kabur usai membunuh Romli, Sutrisno alias Ten (39) akhirnya ditangkap. Dia tak berkutik saat Unit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkapnya di tempat persembunyiannya di Padepokan Desa Cikandok Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sutrisno adalah salah satu pelaku pembunuhan terhadap Romli, warga Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, yang jasadnya ditemukan di kubangan lumpur di persawahan.





Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, anggota Unit IV Subdit III Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan sedang berada di Padepokan Desa Cikandok Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pasca melakukan pembunuhan, pelaku ini rupanya langsung melarikan diri ke daerah Jawa Barat. Namun, setelah diketahui keberadaannya, kita pun langsung mengejar dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," ujar Kompol Agus, Senin (7/11/2022).

Agus menegaskan bahwa tersangka Sutrisna merupakan otak dari peristiwa pembunuhan terhadap korban Romli. Tersangka melakukan aksi keji tersebut bersama tiga tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran.

"Anggota juga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka Sutrisno sempat berupaya melawan dan kabur saat akan ditangkap," ungkapnya.



Terkait tiga pelaku lainnya, Kompol Agus menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh identitas para tersangka dan kini sedang dilakukan pengejaran

"Tersangka kini sudah dibawa ke Polres OKI. Sementara pelaku lainnya saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat pria yang terkubur di kubangan lumpur berada di tengah sawah di desa Sungai Menang yang diduga menjadi korban pembunuhan, Rabu (2/11/2022).

Jasad Romli ditemukan terkubur di kubangan lumpur setelah empat hari dinyatakan menghilang.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content