Pembunuh Perempuan di Jalan Raya Bogor-Jakarta Ternyata Sopir Angkot
Senin, 26 Desember 2022 - 16:18 WIB
"Di malam hari korban sepulang kerja menaiki angkot. Kebetulan di dalam angkot cuma sendirian antara korban dan pelaku (sopir angkot)," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, mayat wanita tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Mayat ditemukan oleh pemulung pada Rabu 14 Desember 2022 malam.
Ketika ditemukan, mayat dalam posisi tergeletak tertutup oleh kain putih, berdarah pada bagian wajah dan leher serta celana pendek yang dipakai dalam keadaan agak terbuka. Dari hasil pemeriksaan, mayat perempuan bernama Cristin Siregar, warga Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, mayat wanita tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Mayat ditemukan oleh pemulung pada Rabu 14 Desember 2022 malam.
Ketika ditemukan, mayat dalam posisi tergeletak tertutup oleh kain putih, berdarah pada bagian wajah dan leher serta celana pendek yang dipakai dalam keadaan agak terbuka. Dari hasil pemeriksaan, mayat perempuan bernama Cristin Siregar, warga Cibinong, Kabupaten Bogor.
(jon)
Lihat Juga :