3 Narapidana Teroris Kelompok JAD Ikrar Setia kepada NKRI

Sabtu, 24 Desember 2022 - 17:29 WIB
Berdasarkan informasi yang terhimpun, ketiga napiter yang ikrar NKRI itu adalah Feri Andria. Pria kelahiran Pariaman 21 Mei 1983, warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau iniV divonis 3 tahun 6 bulan.

Baca: Mantan Napi Terorisme Ditembak Mati, Peneliti UI: Program Deradikalisasi Gagal

Kemudian Muhjes Mandrap Marinda, pria kelahiran Ambon 2 Februari 1991. Warga Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, ini dipidana 5 tahun dari kelompok JAD Maluku.

Terakhir Ramadhansyah, pria kelahiran Langsa 12 Desember 1980 warga Kota Langsa, Provinsi Aceh. Dia divonis 2 tahun dari kelompok JAD Aceh.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!