Satpol PP DKI Larang Warga Jakarta Main Petasan saat Malam Tahun Baru
Jum'at, 23 Desember 2022 - 08:02 WIB
Seorang pria tengah berdiri di depan pedagang petasan Jalan Pasar Asemka, Jakarta Barat. Satpol PP DKI Jakarta melarang warga merayakan malam tahun baru dengan petasan. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang petasan saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Alasannya, petasan membahayakan dan berpotensi terjadi kebakaran .
Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Sedangkan kembang api, kata dia, selama masih aman tidak dilarang. Baca juga: Malam Tahun Baru, Warga Tangerang Dilarang Gunakan Petasan
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak ada masalah)," ujar Arifin kepada wartawan di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.
Arifin mengimbau terkait pelarangan penggunaan petasan. Bahkan, dia meminta tokoh masyarakat untuk sama-sama mengingatkan.
Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Sedangkan kembang api, kata dia, selama masih aman tidak dilarang. Baca juga: Malam Tahun Baru, Warga Tangerang Dilarang Gunakan Petasan
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak ada masalah)," ujar Arifin kepada wartawan di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.
Arifin mengimbau terkait pelarangan penggunaan petasan. Bahkan, dia meminta tokoh masyarakat untuk sama-sama mengingatkan.
Lihat Juga :