Polres Tangsel Sita 34 Kg Sabu dan 9.440 Pil Ekstasi yang Hendak Diedarkan Malam Tahun Baru

Kamis, 22 Desember 2022 - 21:41 WIB
"Kemudian dikembangkan lagi, dan kita memperoleh barang bukti yaitu di TKP ketiga pada Jumat 16 Desember 2022 di sebuah rumah toko di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara," jelas Sarly.

Baca juga: KSAD Dudung: 2 Oknum TNI Pemilik 40.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu Sudah Ditahan

Di lokasi ketiga, petugas menyita 7 bungkus teh Cina yang berisikan sabu seberat 7,5 kg. Seorang tersangka berinisial AS diamankan. Kepada polisi, AS menyebut jika barang haram itu didapatnya dari pelaku berinisial S yang berstatus DPO.

"Setelah ditelusuri, ini merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang," jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!