Pakai Ponsel, Polisi di Bogor Jepret 2.000 Pelanggar Lalin
Kamis, 22 Desember 2022 - 13:33 WIB
"Hingga saat ini hampir 2.000 pelanggaran sejak awal Desember 2022. Sudah dikirim, kita menunggu verifikasi apakah masyarakat menyetujui atau menolak dalam artian tidak mengakui pelanggarannya," katanya.
Untuk tilang manual memang sejatinya tidak diberlakukan. Namun, bisa dilakukan jika dalam kondisi tertentu atau membahayakan.
"Pelaksanaan tilang apabila ternyata pelanggaran itu rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana seperti ODOL. Tetap bisa dilaksanakan dengan diskresi kepolisian dengan pertimbangan tertentu dapat dilaksanakan Mobile E-TLE," ucapnya.
Untuk tilang manual memang sejatinya tidak diberlakukan. Namun, bisa dilakukan jika dalam kondisi tertentu atau membahayakan.
"Pelaksanaan tilang apabila ternyata pelanggaran itu rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana seperti ODOL. Tetap bisa dilaksanakan dengan diskresi kepolisian dengan pertimbangan tertentu dapat dilaksanakan Mobile E-TLE," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :