Masa Penahanan Berakhir, Mantan Dirut LIB Bebas dari Tahanan

Kamis, 22 Desember 2022 - 08:46 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita.
SURABAYA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) akibat berkas perkara tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19.

Pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan untuk 20 hari ke depan.



"Dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman saat di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Kasus Segera Disidangkan, 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan 20 Hari ke Depan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!