Terbukti Cabuli Anak Asuh, Pensiunan Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 19 Desember 2022 - 21:17 WIB
SURABAYA - Seorang pensiunan polisi , Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terbukti mencabuli anak asuhnya berinisial CIS.
Selain itu, terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata JPU Nur Laila dalam surat tuntutan yang dibacakan saat persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022).
Kasus ini bermula saat ayah kandung korban, BS menitipkan CIS kepada Soembodo sejak bayi. Korban baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun.
Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah Soembodo di kawasan Jambangan. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya.
BS baru bisa bertemu anaknya pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur (Jatim). Saat itu, petugas PPA menjemput korban ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa terdakwa.
"Selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya," kata Nur Laila saat sidang pada Senin (10/10/2022) lalu.
Selain itu, terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata JPU Nur Laila dalam surat tuntutan yang dibacakan saat persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022).
Kasus ini bermula saat ayah kandung korban, BS menitipkan CIS kepada Soembodo sejak bayi. Korban baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun.
Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah Soembodo di kawasan Jambangan. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya.
Baca Juga
BS baru bisa bertemu anaknya pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur (Jatim). Saat itu, petugas PPA menjemput korban ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa terdakwa.
"Selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya," kata Nur Laila saat sidang pada Senin (10/10/2022) lalu.
tulis komentar anda