Sadis! Pemuda di Nunukan Kaltara Bunuh Pacarnya Lalu Dibakar di Hutan

Senin, 19 Desember 2022 - 14:12 WIB
Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku pelaku berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan timah panas terduga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.

Selain menangkap terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti pakaian korban. Polisi juga mengamankan HP milik korban, satu botol plastik bekas isi bensin dan karung bekas membungkus korban, serta satu unit motor untuk membawa korban.

Atas perbuatanya, pelaku kini terancam Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara korban sendiri telah dimakamkan Minggu siang di Pemakaman Muslimin. Sedangkan untuk proses hukumnya pihak keluarga menyerahkan sepenuh kepada pihak berwajib.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More