Tanggapi KUHP Baru, Sandiaga Uno Jamin Wisatawan Aman

Senin, 19 Desember 2022 - 13:41 WIB
Salah satu diantaranya dalam Pasal 412 ayat 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Dalam pertemuan di studium generale, Sandi juga melaunching buku “1500 Inspirasi: Jelajah Perjalanan Sandiaga Uno."

Baca: Sandiaga Uno: Pemerintah Harus Cepat Selamatkan UMKM

Buku ini menceritakan perjalanan Sandi yang berkeliling Indonesia untuk mendengarkan aspirasi, keresahan, dan optimisme dari masyarakat pada saat dirinya melakukan kampanye pilpres (pemilihan presiden) 2019.

"Buku ini diharapkan bisa bantu, kontestasi demokrasi lima tahunan. Bagaiman menciptakan demokrasi yang lebih sejuk, lebih teduh dan lebih mempersatukan dengan konsep multikultur. Ini akan menghasilkan suatu demokrasi yang bersahabat dan tidak memecah belah," ujar Sandi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!