Pengedar dan Pemuja Sabu Digulung Satnarkoba Linggau

Selasa, 28 April 2020 - 09:52 WIB
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika 1 (satu) bungkus klip sabu yang disimpan di kamar tersangka.

Setelah diintrograsi, narkotika tersebut dibeli dari seseorang di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau. Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!