Hindari Kejaran Polisi, Pengedar Sabu di Kubu Raya Terjun ke Sungai

Senin, 19 Desember 2022 - 10:17 WIB
“Ketika diinterogasi, DL mengaku bahwa barang tersebut miliknya, tersangka pun mengakui bahwa penjualan narkoba jenis sabu tersebut bisa dibayar dengan menggunakan barang seperti jam tangan dan handphone," ujarnya.

Barang itu, kata dia, dijual kembali oleh pelaku dan hasilnya akan dibelikan narkoba ke daerah Beting kemudian sabu yang dibeli tadi dijual kembali sesuai pesanan. Baca juga: Bambang Haryo Soroti Pembangunan Rel Kereta Api Makassar - Parepare

Dari menjual sabu, pelaku mendapat keuntungan mulai dari RP150.000 sampai Rp250.000. Dia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di Kecamatan Batu Ampar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!