Sok Jagoan Usai Nyaris Tabrak Pemotor, 6 ASN Tertunduk Lesu Dipanggil BKD dan Inspektorat
Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:16 WIB
MANADO - Tak segarang sikapnya saat nyaris tabrak pemotor, hingga videonya viral di media sosial. Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya bisa tertunduk lesu saat dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara.
Pemanggilan terhadap enam orang ASN yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, atas instruksi tegas dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan Steven OE Kandouw.
Para ASN yang ada dalam rombongan DB 61 tersebut, diperiksa dan mendapatkan pembinaan dari Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Mecky Onibala, dan Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.
Clay Dondokambey mengatakan, setelah dibina disiplin dan etika, semua yang terlibat diwajibkan membuat surat pernyataan, berupa mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, dan akan meminta maaf kepada korban juga keluarga korban dalam waktu 1x24 jam.
"Jika dalam tempo 1x24 jam tidak meminta maaf kepada korban, dan keluarga korban, maka para ASN yang terlibat di video tersebut, dipastikan akan mendapat sanksi tegas dari pimpinan," kata Clay, Sabtu (17/12/2022).
Di samping itu, ASN yang terlibat dan viral di media sosial tersebut, juga menerima sanksi sesuai dengan peraturan disiplin ASN. Kepala Inspektorat Sulawesi Utara, Mecky Onibala menambahkan, semua akan diproses berdasarkan aturan yang ada, sehingga apa yang ditegaskan Gubernur dan Wagub harus ditindaklanjuti.
"Sebagai ASN Pemprov Sulawesi Utara, harus selalu bersikap baik bagi masyarakat dan menjadi contoh karena itu merupakan cermin pemerintahan ODSK (Olly Dondokambey dan Steven Kandouw)," pungkasnya.
Pemanggilan terhadap enam orang ASN yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, atas instruksi tegas dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan Steven OE Kandouw.
Para ASN yang ada dalam rombongan DB 61 tersebut, diperiksa dan mendapatkan pembinaan dari Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Mecky Onibala, dan Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.
Clay Dondokambey mengatakan, setelah dibina disiplin dan etika, semua yang terlibat diwajibkan membuat surat pernyataan, berupa mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, dan akan meminta maaf kepada korban juga keluarga korban dalam waktu 1x24 jam.
"Jika dalam tempo 1x24 jam tidak meminta maaf kepada korban, dan keluarga korban, maka para ASN yang terlibat di video tersebut, dipastikan akan mendapat sanksi tegas dari pimpinan," kata Clay, Sabtu (17/12/2022).
Di samping itu, ASN yang terlibat dan viral di media sosial tersebut, juga menerima sanksi sesuai dengan peraturan disiplin ASN. Kepala Inspektorat Sulawesi Utara, Mecky Onibala menambahkan, semua akan diproses berdasarkan aturan yang ada, sehingga apa yang ditegaskan Gubernur dan Wagub harus ditindaklanjuti.
"Sebagai ASN Pemprov Sulawesi Utara, harus selalu bersikap baik bagi masyarakat dan menjadi contoh karena itu merupakan cermin pemerintahan ODSK (Olly Dondokambey dan Steven Kandouw)," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda