Penundaan Pengesahan Tak Ubah Hasil Voting PKPU KSP Indosurya

Jum'at, 10 Juli 2020 - 22:02 WIB
Kemudian, majelis hakim pengawas yang diketuai oleh Susanti Asri Wibawani menanyakan rencana penundaan ini kepada pihak kreditur. Ternyata, mereka mengaku tidak keberatan. Namun, pihak Indosurya sempat juga mempertanyakan dalih penundaan.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menjelaskan, pihak pengurus PKPU memohon kepada majelis hakim untuk menunda karena masih akan membuat laporan-laporan kepada hakim pengawas.

“Dan dari pihak kami kuasa hukum debitor, tidak keberatan atas penundaan tersebut. Sehingga, sidang lanjutan hari Jumat, 17 Juli 2020,” kata Hendra saat ditemui seusai sidang. (Baca juga; Pendiri KSP Indosurya Jamin Dana Nasabah Aman )

Hendra menegaskan, penundaan selama tujuh hari ke depan ini tidak bisa mengubah hasil voting yang telah disepakati oleh para nasabah yakni mayoritas setuju perdamaian. Dengan demikian, keputusan voting tersebut bersifat final. Oleh karena itu, dia berharap Indosurya dapat melanjutkan atau menjalankan koperasinya kembali.

“Voting telah disampaikan oleh pihak pengurus. Jika ada kreditur atau kuasa hukum kreditor yang menggangu gugat, itu hanya mencoba mengganggu saja, itu hanya mengada-ada saja tanpa dasar semata-mata hanya mencari popularitas dari kasus ini,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!