Aparat Gabungan Tutup Paksa Tugu Jogja Expo karena Tidak Berizin
Jum'at, 16 Desember 2022 - 21:15 WIB
JOGJAKARTA - Aparat gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri menutup paksa kegiatan pasar malam bertajuk Tugu Jogja Expo (TJE). Penutupan itu terpaksa dilakukan karena pengelola tidak mengantongi izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Pemkot Jogja, Dodi Kurnianto mengatakan, tidak hanya tanpa izin, perhelatan pasar malam itu juga dikhawatirkan merusak bangunan cagar budaya.
"Kegiatan pasar malam ini telah berlangsung sejak 8 Desember 2022 dan digelar di Jalan Mangkubumi Jogjakarta. Kami tutup karena tidak mengantongi izin atau ilegal," katanya, Jumat (16/12/2022).
Dijelaskan dia, sebelum ditutup secara paksa pihaknya telah memanggil pengelola TJE, sehingga pelaksanaan penutupan kegiatan itu tidak terjadi gesekan. Meski demikian, penutupan ini membuat kekecewaan.
"Kami melakukan penghentian aktivitas kegiatan Tugu Jogja Expo ini karena belum memiliki izin dari pemda dan kepolisian. Maka kami lakukan penutupan dan penghentian aktivitas," sambungnya.
Sementara itu, Pengelola TJE Widihasto mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan atas penutupan pasar malam ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta.
"Kami akan melakukan perlawanan atas yang menjadi inti dari kegiatan ini adalah tidak dikeluarkannya surat rekomendasi. Kami akan susun gugatan melalui PTUN. Banyak celah yang bisa dipersoalkan," jelasnya.
Dilanjutkan dia, kegiatan ini diinisiasi oleh Sekber Keistimewaan DIY dan Republik Altar Ria Guna dalam menyambut Natal dan Tahun Baru. Kegiatan ini juga menggandeng 182 pelaku UMKM dan 30 panggung kesenian.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Pemkot Jogja, Dodi Kurnianto mengatakan, tidak hanya tanpa izin, perhelatan pasar malam itu juga dikhawatirkan merusak bangunan cagar budaya.
"Kegiatan pasar malam ini telah berlangsung sejak 8 Desember 2022 dan digelar di Jalan Mangkubumi Jogjakarta. Kami tutup karena tidak mengantongi izin atau ilegal," katanya, Jumat (16/12/2022).
Dijelaskan dia, sebelum ditutup secara paksa pihaknya telah memanggil pengelola TJE, sehingga pelaksanaan penutupan kegiatan itu tidak terjadi gesekan. Meski demikian, penutupan ini membuat kekecewaan.
"Kami melakukan penghentian aktivitas kegiatan Tugu Jogja Expo ini karena belum memiliki izin dari pemda dan kepolisian. Maka kami lakukan penutupan dan penghentian aktivitas," sambungnya.
Sementara itu, Pengelola TJE Widihasto mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan atas penutupan pasar malam ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta.
"Kami akan melakukan perlawanan atas yang menjadi inti dari kegiatan ini adalah tidak dikeluarkannya surat rekomendasi. Kami akan susun gugatan melalui PTUN. Banyak celah yang bisa dipersoalkan," jelasnya.
Dilanjutkan dia, kegiatan ini diinisiasi oleh Sekber Keistimewaan DIY dan Republik Altar Ria Guna dalam menyambut Natal dan Tahun Baru. Kegiatan ini juga menggandeng 182 pelaku UMKM dan 30 panggung kesenian.
(san)
tulis komentar anda