Aparat Gabungan Tutup Paksa Tugu Jogja Expo karena Tidak Berizin
Jum'at, 16 Desember 2022 - 21:15 WIB
Satpol PP. Foto: Istimewa
JOGJAKARTA - Aparat gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri menutup paksa kegiatan pasar malam bertajuk Tugu Jogja Expo (TJE). Penutupan itu terpaksa dilakukan karena pengelola tidak mengantongi izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Pemkot Jogja, Dodi Kurnianto mengatakan, tidak hanya tanpa izin, perhelatan pasar malam itu juga dikhawatirkan merusak bangunan cagar budaya.
"Kegiatan pasar malam ini telah berlangsung sejak 8 Desember 2022 dan digelar di Jalan Mangkubumi Jogjakarta. Kami tutup karena tidak mengantongi izin atau ilegal," katanya, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi
Dijelaskan dia, sebelum ditutup secara paksa pihaknya telah memanggil pengelola TJE, sehingga pelaksanaan penutupan kegiatan itu tidak terjadi gesekan. Meski demikian, penutupan ini membuat kekecewaan.
"Kami melakukan penghentian aktivitas kegiatan Tugu Jogja Expo ini karena belum memiliki izin dari pemda dan kepolisian. Maka kami lakukan penutupan dan penghentian aktivitas," sambungnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Pemkot Jogja, Dodi Kurnianto mengatakan, tidak hanya tanpa izin, perhelatan pasar malam itu juga dikhawatirkan merusak bangunan cagar budaya.
"Kegiatan pasar malam ini telah berlangsung sejak 8 Desember 2022 dan digelar di Jalan Mangkubumi Jogjakarta. Kami tutup karena tidak mengantongi izin atau ilegal," katanya, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi
Dijelaskan dia, sebelum ditutup secara paksa pihaknya telah memanggil pengelola TJE, sehingga pelaksanaan penutupan kegiatan itu tidak terjadi gesekan. Meski demikian, penutupan ini membuat kekecewaan.
"Kami melakukan penghentian aktivitas kegiatan Tugu Jogja Expo ini karena belum memiliki izin dari pemda dan kepolisian. Maka kami lakukan penutupan dan penghentian aktivitas," sambungnya.
Lihat Juga :