Jadi Kapten Begal Anggota Damkar, Mantan Nelayan Ini Punya 5 Anak Buah

Jum'at, 16 Desember 2022 - 17:29 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TA disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.

Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Nofriansyah (27), jadi korban begal di Kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (19/11/2022) dini hari. Baca juga: Polisi Buru Begal yang Rampas Motor Petugas Damkar di Tambora

Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal membenarkan salah satu petugasnya menjadi korban begal tersebut. "Iya benar petugas kami jadi korban begal di Jembatan Lima," ucap Asril saat dihubungi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!