Satwa Dilindungi Ngamuk Serang Warga di Kabupaten Limapuluh Kota

Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:38 WIB
"Kami mengapresiasi, dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Miris! 2 Oknum Wartawan dan 1 Atlet Balap Sepeda Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba

Owa Siamang merupakan satwa kera hitam berlengan panjang, yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa dilindungi ini, ke dalam daftar jenis satwa yang terancam punah.

Menurut penelitian, Owa Siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan, sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!