3 Pelaku Pencurian Kabel Tower Seluler di Kubu Raya Ditangkap

Jum'at, 16 Desember 2022 - 10:20 WIB
"Setelah berada di area tower, ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukkan kabel tersebut ke dalam karung," ujarnya.

Nahas aksi ketiganya kepergok penjaga tower yang merupakan warga setempat. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Ambawang berikut barang bukti kabel hasil curian.

Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Kubu Raya, ketiga pelaku ini juga beraksi di tempat lain di Kubu Raya. Baca juga: Curi Kabel di Masjid, Pemuda Ini Ketakutan Keluar Dari Tanah Usai Dengar Letusan Tembakan

Kabel hasil curian tersebut diakui ketiga pelaku akan dijual dan hasilnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Pencurian kabel tower yang terjadi di Jalan Parit Limau menimbulkan kerugian sebesar Rp22,5 juta.

"Polisi menerapkan Pasal 363KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," ujar Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!