DPRD Kota Bogor Bakal Sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik

Kamis, 15 Desember 2022 - 23:45 WIB
Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Dalam proses pembentukannya sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.

Selanjutnya, draf Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan didalam rapat paripurna mendatang. “Semoga di bulan Desember ini bisa diparipurnakan agar Kota Bogor bisa memiliki Perda tentang Pertanian Organik,” pungkasnya.

Diketahui, dalam rapat finalisasi raperda usul prakarsa tentang sistem pertanian organik dihadiri oleh anggota tim pansus, Siti Maesaroh, Heri Cahyono, dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!