Roy Suryo Keberatan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:44 WIB


Artinya, lanjut dia, barang bukti itu tidak bisa dibuka, karena sudah dihapus. Diberitakan sebelumnya JPU menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan di PN Jakarta Barat.

JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!