Terbukti Langgar Disiplin, 2 Personel Brimob Polda Jambi Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:48 WIB
Dua personel Brimob Polda Jambi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Ist)
JAMBI - Dua personel Brimob Polda Jambi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi diberikan setelah keduanya terbukti melanggar disiplin .

"Dua orang anggota Brimobda Jambi itu, yakni Bharatu BP dan Bharatu HJ. Pemberhentian tidak dengan hormat ini di antaranya telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi Polri di Polda Jambi dengan rekomendasi PTDH,” ujar Komandan Satuan Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir, Kamis (15/12/2022).



Dikatakan, upacara yang dilaksanakan secara in absensia terhadap personel Polri tersebut adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.

Dalam upacara PTDH tersebut, dua orang personel tersebut tidak hadir. Mereka dihadirkan melalui foto yang dibawa petugas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!