KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kamis, 15 Desember 2022 - 13:49 WIB
SURABAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) akan melakukan pendampingan kepada para pengusaha dan perusahaan di industri pelayaran nasional untuk mencegah terjadinya kejahatan illegal logging.
Hal ini disampaikan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyusul terjadinya penangkapan pengangkutan kayu ilegal dari Papua. Akibat kejadian ini perusahaan pelayaran yang sudah menjalankan semua prosedur pengangkutan barang, menjadi korban dan sangat dirugikan.
“Dalam hal kasus illegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban, sehingga kedepan harus semakin berhati-hati menerima klien,” kata Rasio Ridho Sani di Surabaya, Kamis, (15/12/2022).
Baca juga: KLHK Sita 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua
Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menggelar Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar di hutan Papua.
Barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan saat ini dijaga personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.
Sementara itu PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL), perusahaan yang mengangkut kayu-kayu dari Papua tersebut, menegaskan telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer SPIL dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Karena itu SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional.
“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal. Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” tegas General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda.
Hal ini disampaikan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyusul terjadinya penangkapan pengangkutan kayu ilegal dari Papua. Akibat kejadian ini perusahaan pelayaran yang sudah menjalankan semua prosedur pengangkutan barang, menjadi korban dan sangat dirugikan.
“Dalam hal kasus illegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban, sehingga kedepan harus semakin berhati-hati menerima klien,” kata Rasio Ridho Sani di Surabaya, Kamis, (15/12/2022).
Baca juga: KLHK Sita 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua
Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menggelar Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar di hutan Papua.
Barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan saat ini dijaga personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.
Sementara itu PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL), perusahaan yang mengangkut kayu-kayu dari Papua tersebut, menegaskan telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer SPIL dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Karena itu SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional.
“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal. Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” tegas General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda.
tulis komentar anda