Ada Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7,4 Miliar, Mantan Bupati Ogan Ilir Diperiksa

Rabu, 14 Desember 2022 - 20:16 WIB
Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kuitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp11,9 miliar.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, lanjut Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif. "Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka, sehingga merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!