Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Orang Tua di Malang, Pelaku Pukul Kepala Korban 3 Kali dan Dicekik hingga Tewas
Selasa, 13 Desember 2022 - 14:39 WIB
Rekonstruksi anak angkat bunuh orangtua. Foto: Avirista/SINDOnews
SURABAYA - Polresta Malang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak angkat terhadap orang tuanya. Dalam rekonstruksi ini, pelaku peragakan 24 adegan pembunuhan.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar, Nomor 36, RT 16/8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.50 WIB. Tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan yang juga anak angkat korban juga turut dihadirkan langsung di lokasi.
Baca juga: Keji! Ibu di Pinrang Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen
Penyidik kepolisian juga menghadirkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Malang.
Tersangka dengan dikawal ketat kepolisian langsung turun dari mobil dan memasuki rumah. Selama proses rekonstruksi berlangsung, kepolisian memasang garis polisi di area jalan depan rumah korban hingga radius 10 meter.
Warga dan orang yang tidak berkepentingan diminta untuk tidak berada di dalam area garis polisi. Sementara penjagaan dilakukan di area pagar rumah yang didiami oleh korban dan pelaku ini.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar, Nomor 36, RT 16/8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.50 WIB. Tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan yang juga anak angkat korban juga turut dihadirkan langsung di lokasi.
Baca juga: Keji! Ibu di Pinrang Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen
Penyidik kepolisian juga menghadirkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Malang.
Tersangka dengan dikawal ketat kepolisian langsung turun dari mobil dan memasuki rumah. Selama proses rekonstruksi berlangsung, kepolisian memasang garis polisi di area jalan depan rumah korban hingga radius 10 meter.
Warga dan orang yang tidak berkepentingan diminta untuk tidak berada di dalam area garis polisi. Sementara penjagaan dilakukan di area pagar rumah yang didiami oleh korban dan pelaku ini.
Lihat Juga :