Fakta-fakta 4 Penyelundup Sabu 1 Ton di Pangandaran Divonis Mati

Selasa, 13 Desember 2022 - 15:33 WIB
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa penyelundupan 1 ton sabu, Selasa (13/12/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 1 ton. Kasus penyelundupan ini terjadi di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran.

Keempat terdakwa itu yakni Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan seorang WNA asal Afghanistan bernama Mahmud Barahui.



Vonis dijatuhkan majelis hakim PN Bandung kepada keempat terdakwa secara virtual itu sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

"Divonis mati empat-empatnya," ujar Ira Mambo, kuasa hukum keempat terdakwa usai sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (13/12/2022).

Menurut Ira, kliennya divonis pidana mati karena barang bukti sabu yang didapati dari para terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan dan para terdakwa pun tak memiliki izin menguasai sabu tersebut.

"Hakim memiliki pertimbangan lain bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika," kata Ira.

Menanggapi vonis hakim PN Bandung tersebut, lanjut Ira, kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!