Polda Metro Jaya Launching ETLE Mobile, Begini Bentuk dan Cara Kerjanya

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:56 WIB
Data pelanggaran tersebut di antaranya nomor polisi, jenis kendaraan, merek atau tipe, warna kendaraan, STNK atas nama, masa berlaku STNK, nomor rangka, dan nomor mesin. Baca: 10 Unit ETLE Mobile Batal Diluncurkan, Polda Metro Uji Coba Mulai Rabu



Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, launching ini merupakan tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Sebelumnya Kapolri memerintahkan untuk meniadakan tilang manual dan mengganti menjadi tilang elektronik.



"Ini adalah bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan. Operasional, SDM guna mencapai Polri yang dipercaya publik, winning the heart inovasi tentunya objektif transparan humanis mudah-mudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," kata Fadil.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!