2 Meninggal Dunia, Kejati Jatim Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Waduk Wiyung
Selasa, 13 Desember 2022 - 05:33 WIB
Uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut, kata dia, dibagi-bagikan kepada GT sebesar Rp275 juta, kepada STN Rp40 juta, SMT Rp40 juta. Selanjutnya masing-masing Ketua RT menerima Rp10 juta dan warga per Kepala Keluarga menerima Rp2,5 juta. "Usai SMT menjual setengah waduk sisi barat, DLL (Alm) bersama dengan para tokoh masyarakat terkait membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II," ungkapnya.
Lalu, diketuai oleh DLL dan Tosan (Alm) selaku Ketua LKMD. Kemudian, GT dan STN kembali membuat dan menggunakan surat-surat yang berisi sejumlah keterangan dan pernyataan palsu. Diantaranya, setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 meter persegi.
"Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp505.000 per meter persegi. Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 meter persegi, maka asumsi Kerugian Negara saat itu Rp11 miliar. Dan masih proses penghitungan oleh BPKP," tegasnya.
Mia memastikan pihaknya bakal mengusut dugaan tersangka lain yang terlibat di dalamnya. Meski, dua tersangka yang ada sudah meninggal dunia. Pihaknya juga melakukan upaya paksa dengan memasang plang dan izin dari PN Surabaya dengan diterbitkannya plang sita.
"Untuk tersangka lain pasti ada, selain dua almarhum ini. Untuk pembeli dan masyarakat yang terlibat masih pendalaman," katanya.
Lalu, diketuai oleh DLL dan Tosan (Alm) selaku Ketua LKMD. Kemudian, GT dan STN kembali membuat dan menggunakan surat-surat yang berisi sejumlah keterangan dan pernyataan palsu. Diantaranya, setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 meter persegi.
"Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp505.000 per meter persegi. Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 meter persegi, maka asumsi Kerugian Negara saat itu Rp11 miliar. Dan masih proses penghitungan oleh BPKP," tegasnya.
Mia memastikan pihaknya bakal mengusut dugaan tersangka lain yang terlibat di dalamnya. Meski, dua tersangka yang ada sudah meninggal dunia. Pihaknya juga melakukan upaya paksa dengan memasang plang dan izin dari PN Surabaya dengan diterbitkannya plang sita.
"Untuk tersangka lain pasti ada, selain dua almarhum ini. Untuk pembeli dan masyarakat yang terlibat masih pendalaman," katanya.
(msd)
Lihat Juga :