2 Meninggal Dunia, Kejati Jatim Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Waduk Wiyung

Selasa, 13 Desember 2022 - 05:33 WIB
Kejadi Jatim bidik tersangka lain kasus dugaan korupsi waduk Wiyung.Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi aset berupa Waduk Persil 39 di Kelurahan Babatan, Jalan Raya Babatan-Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Wiyung. Dari kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp11 miliar.

Dua orang tersangka itu adalah SMT (57) warga Kecamatan Wiyung, Surabaya dan DLL (72) warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Namun, keduanya sudah meninggal dunia. Tetapi tidak putus tindak pidananya. "Dikarenakan ada pihak lain yang melakukan bersama-sama menjual waduk,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Senin (12/12/2022).



Mia mengungkapkan, saat itu SMT (Alm) selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan GT selaku Lurah Babatan (Alm) dan STN selaku Sekretaris Kelurahan Babatan (Alm) menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 meter persegi (bagian dari Waduk di Jalan Raya Babatan-Unesa). Yang mana aset Pemkot Surabaya seluruhnya seluas kurang lebih 20.200 meter persegi kepada AA (pengusaha properti) dengan harga Rp5,5 miliar.

Baca juga: Wali Kota Blitar Disekap Perampok di Rumdin, Komisi III DPR Sebut Pengamanan Lalai dan Fatal

Penjualan aset tanah itu, sambung Mia, oleh tersangka SMT bekerjasama dengan GT dan STN membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu. Yaitu dengan menggunakan atau mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atau yang berhak. Kemudian dibuat seolah-olah sebagai pemilik atau yang berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi.

"Surat keterangan tanah yang dipalsu itu kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris-PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!