Terlibat Sindikat Penipuan Online, 3 Warga Pademangan Jakut Dibekuk

Senin, 12 Desember 2022 - 19:48 WIB
Dari sinilah Polsek Pondok Aren kemudian melimpahkan kasus ini ke Polsek Pademangan. Unit Reskrim langsung mengamankan tiga orang yakni R, J, dan D yang diduga terlibat dan masih berstatus saksi.

Saat diperiksa, saksi R mengaku bahwa rekening yang dimaksud korban dalam laporan adalah benar atas nama dirinya. Namun, R menyatakan rekening tersebut telah dijual kepada orang lain yakni J.

"R diberikan uang sebesar Rp900 ribu untuk membuat rekening. Kemudian R menyerahkan kepada J. Untuk mendapat uang juga J itu dari D," ucapnya.

"Memang ini berjenjang. Dari R menuju J, J menuju D, dan selanjutnya. Kami kembangkan dari tiga ini sehingga kami bisa kembangkan untuk selanjutnya," kata Happy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!