Terlibat Sindikat Penipuan Online, 3 Warga Pademangan Jakut Dibekuk

Senin, 12 Desember 2022 - 19:48 WIB
Tiga warga Pademangan, Jakarta Utara yakni R, J, dan D ditangkap karena diduga terlibat sindikat penipuan online. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Tiga warga Pademangan, Jakarta Utara yakni R, J, dan D ditangkap karena diduga terlibat sindikat penipuan online . Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Pondok Aren, Polres Tangsel soal penipuan online.

"Kami membantu laporan tentang dugaan penipuan online yang terjadi kemarin, dilaporkan pada Minggu 11 Desember 2022," ujar Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra, Senin (12/12/2022).



Awalnya korban membeli Iphone 13 yang dipesannya melalui media sosial. Namun, pesanannya tidak kunjung datang hingga membuat dirinya tertipu belasan juta.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Online, Polisi Ringkus Baim Wong

Setelah ditelusuri, akun media sosial yang memasarkan iklan penjualan smartphone rupanya telah diretas oleh pelaku yang hingga kini masih ditelusuri identitasnya.

"Awal mulanya memang akun ini di-hack dulu oleh pelaku. Kemudian dalam pemeriksaan ternyata rekening yang digunakan pelaku penipuan atas nama warga Pademangan," kata Happy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!